Angkut Pasir Timah Tanpa Izin, Warga Belinyu Diringkus Polisi

Watermark Jk (baru) 20240125 152221 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AN alias Aris (41), Selasa (23/1/2024) lalu.

Warga Belinyu ini diamankan usai diketahui melakukan pengangkutan pasir timah saat melintas di Jalan Kelapa Hutan, Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Bangka.

Bacaan Lainnya

“Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/2024) malam.

Pos terkait

banner 300x250