JK.COM, PANGKALPINANG — Anggota DPRD Babel, Darwis menegaskan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Babel, tidak diperbolehkan adanya siswa titipan.
Hal itu diungkapkannya, mengingat saat ini tengah dibukanya PPDB SMA dan SMK tahap pertama jalur afirmasi dan prestasi hingga 13 Juni 2024 (besok), dan tahap keduanya yakni untuk jalur zonasi dan mutasi pada 24 hingga 27 Juni 2024 mendatang.
“Titipan itu tidak boleh terjadi, karena ini akan mengurangi hak orang lain. Misalnya kalau zonasi maka akan berkurang, kalau dipaksakan akan benturan terhadap orang yang berhak,” ungkap Darwis pada wartawan di kantor DPRD Babel, Rabu (12/6/2024).