“Bahkan pencabutan izin lingkungannya, jika dinilai tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” imbuhnya.
Dengan begitu, lanjut Mansah, perkara korupsi timah yang telah terkuak menjadi persoalan yang sangat berkaitan erat dengan oknum pejabat dalam lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai pihak pemberi izin tambang bagi para pengusaha.
Mansah juga menilai, Pemda telah lalai dalam sisi pengawasan operasi pertambangan. Karena ini menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi di perusahaan BUMN itu bisa langgeng berjalan hingga sekarang.