Diketahui TKD diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Boltim Tahun 2013, Bagian 2 tentang penerima TKD, Pasal (2) Ayat (1) yang menyebutkan bahwa PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak menerima tunjangan, selain itu dalam BAB 3 juga diatur tentang Penilaian. salah satunya Pasal (3) ayat (1) yang berbunyi: Kinerkanyang dinilai berdasarkan atas prestasi, aksi (Disiplin) dan prestasi hasil (Kinerja).
Lebih lanjut bisa di lihat dalam Peraturan Bupati No 5 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Sekretariat Daerah Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2013.(Bas)