“Cek di BKPSDM mengenai kepegawaian dan di Bagian Keuangan, mekanisme penganggaran dan pembahasan juga dilakukan bersama DPR,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag BKPSDM Boltim, Reza Mamonto, dalam wawancara terpisah menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi, semua ASN yang telah menjadi PNS berhak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), namun anggarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Meskipun pada dasarnya tidak ada skala prioritas, pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Reza.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai indikasi adanya skala prioritas penerima TKD kali ini hanya dilingkup Setda dengan alasan keterbatasan keuangan daerah, Reza belum bisa menanggapi lebih, menurutnya bisa menghubungi bagian yang berwenang.
“Nanti konfirmasi ke Kepala Bagian Keuangan, karena secara teknis mereka yang bisa menjelaskan secara rinci,” ujar Reza.
Sayangnya, upaya untuk mewawancarai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boltim Wiwik Kurnia Bukhari, belum berhasil. Informasi mengenai mekanisme penerimaan TKD tersebut sebenarnya dapat diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Boltim, menurut Wiwik, yang merupakan pusat pengelola informasi.
“Wawancara langsung dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Karena Dinas Komunikasi dan Informatika adalah corong dari Pemerintah Daerah. Informasi dan komunikasi berasal hanya dari Dinas Komunikasi dan Informatika,” permintaan Wiwik.