Pembiayaan dengan mekanisme at cost, artinya jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan maka sisanya harus dikembalikan, sedangkan pada mekanisme lumpsum, jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Tanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Basel, Herman, membenarkan adanya kenaikan anggaran perjalanan dinas luar anggota DPRD Basel di tahun 2024 tersebut.
“Di tahun 2023 anggarannya berkisar dua puluh miliar rupiah, di tahun 2024 ini anggarannya naik sebesar empat puluh miliar rupiah,” terang Herman kepada wartawan, pada Selasa (16/1/2024).
Herman menjelaskan, kenaikan anggaran perjalanan dinas tersebut setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
“Sebelumnya mengikuti aturan berdasarkan Perpres Nomor 33 atau sama dengan anggaran perjalanan dinas luar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibayarkan secara at cost. Namun, untuk sekarang ini anggaran perjalanan dinas luar anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum,” ungkap Herman.
Pada Perpres Nomor 53 Tahun 2023 itu, tambah Herman, sudah mulai diberlakukan pada 1 September 2023.
“Artinya, anggota DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menerima pembiayaan sekaligus,” jelasnya.