Undang-Undang Administrasi Kependudukan (17 tahun);
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, sudah menikah atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, identitas keluarga serta keterangan pendukung seperti alamat tempat tinggal, sekolah, perkumpulan atau organisasi yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan /atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan:
Ayat (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau pun elektronik.
Ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan / atau Anak Saksi.
Ketentuan Pasal 97 menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”