JK.com, PANGKALPINANG – Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan terbentuknya Kabupaten / Kota Layak Anak, yang disingkat KLA. Semua pihak termasuk pers dan media, diminta untuk mendukung program tersebut.
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga dengan tegas dikatakan, bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dijaga dan dilindungi hak-haknya, termasuk oleh pemberitaan media massa yang dapat merugikan anak.
Namun masih ada saja pemberitaan media yang secara lugas membuka identitas anak dibawah umur yang berhadapan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban dari suatu peristiwa pidana. Padahal sudah ada Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, yang selanjutnya disingkat PPRA. Terdapat 12 point yang mengatur pemberitaan tentang anak yang dirumuskan dalam PPRA tersebut.
Lahirnya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak setelah Dewan Pers menandatangani MoU dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Kamis, 12 April 2018. Maksud dan Tujuan dari MoU tersebut adalah sebagai landasan kerja sama perlindungan anak dengan tujuan menyelenggarakan pemberitaan ramah anak.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban dari suatu peristiwa atau perbuatan pidana.
Perbedaan Batasan Usia Terkait Perlindungan Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 tahun);
Kode Etik Jurnalistik (16 tahun);
Undang-Undang Perkawinan (16 tahun);
Undang-Undang Perlindungan Anak (18 tahun);
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (18 tahun);
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 tahun);