Satu hal yang menjadi sorotan dari wawancara ini adalah kritik Rambo terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, AMDAL tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif untuk menggugurkan kewajiban belaka bagi perusahaan tambang, melainkan harus dievaluasi secara berkala. Rambo merasa bahwa isu mengenai dampak lingkungan di sekitar Desa Tobayagan harus dilihat secara Komperehensip.
“Jangan hanya Jadi Lembaran Kertas sebagai pengugur kewajiban administrasi saja,”harapnya.
Selain itu dalam perspektif Rambo, ia juga berharap pemerintah harus menciptakan aturan yang lebih mudah, adil dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ini akan memberikan kesempatan bagi para pelaku PETI yang ingin berubah menjadi pengelola tambang yang bertanggung jawab dan legal.
Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasrudin Gobel, menyatakan bahwa banjir di Desa Tobayagan terutama disebabkan oleh pengikisan tanah akibat intensitas curah hujan yang tinggi. Meskipun PETI dapat menyebabkan sedikit sedimen, namun banjir tersebut telah terjadi selama kurun waktu yang cukup lama.