Selain mengisi kuliah umum, sejumlah mahasiswa mempertanyakan ihwal program pemberian beasiswa dan pelayanan BPJS kepada masyarakat. Terkait hal ini, legislator provinsi kepulauan Bangka Belitung itu menjawab sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
“Setelah kewenangan SMA beralih ke Provinsi, maka untuk beasiswa kuliah itu tidak boleh lagi dibebankan ke APBD Provinsi. Dengan UU Otonomi Daerah, karena pendidikan itu wewenang pusat, maka tidak boleh setiap tahun Provinsi memberikan beasiswa,” tutupnya. (hk01)