“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang mengakibatkan kematian,” tambahnya.
Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, tim juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan pelaku untuk menandu korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUH-Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (HK01)