AJ dan CA, Dua Warga Toboali Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal Redaksi22 Januari 2024 Diantaranya, 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.“Untuk total berat pasir timah kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” terang Jojo.Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitPj Wako Pangkalpinang Tegaskan Pentingnya Sinergitas Semua Pihak Tangani StuntingAcara Nganggung di Rangkui: Budi Utama Ajak ASN Jaga Netralitas