AJ dan CA, Dua Warga Toboali Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal

Watermark Jk (baru) 20240122 191543 0000

Diantaranya, 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.

“Untuk total berat pasir timah kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” terang Jojo.

Pos terkait

banner 300x250