JK.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Bangka Tengah.
Adalah AJ (26) dan CA (34), dua orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu ditangkap saat berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Jumat (19/1/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal tersebut.