AJ dan CA, Dua Warga Toboali Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal

Watermark Jk (baru) 20240122 191543 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Bangka Tengah.

Adalah AJ (26) dan CA (34), dua orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu ditangkap saat berada di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Jumat (19/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal tersebut.

Pos terkait

banner 300x250