Salah seorang pengacara Afrika Selatan, Max du Plessis, menilai tindakan-tindakan Israel di Gaza di bingkai sedemikian rupa sebagai konflik sederhana antara kedua belah pihak.
Du Plessis menyatakan adanya niat dari otoritas Israel dan tindakan Israel di Gaza tersebut dapat dikategorikan sebagai genosida.
Afrika Selatan pun dinilai wajib mencegah genosida dengan kekuasaan yang dimiliki sesuai amanat Konvensi Genosida 1948.
“Saya perjelas, kewajiban kami (Afrika Selatan) dilandasi oleh rasa kemanusiaan untuk melindungi masyarakat Palestina di Gaza dan hak mutlak mereka untuk tidak menjadi korban tindakan genosida,” ungkap Du Plessis.
Selain menggugat Israel atas tuduhan genosida, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional agar memerintahkan Tel Aviv untuk menangguhkan operasi militer di Jalur Gaza.
Data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, menunjukkan serangan Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu telah membunuh sedikitnya 23.357 orang, diantaranya sekitar 9.600 anak-anak dan 6.750 perempuan.
Lebih dari 85 persen dari 2,3 juta penduduk Jalur Gaza pun terusir dari rumah mereka dan terancam kelaparan akibat pengepungan total Israel.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerbitkan perintah sementara agar Israel menangguhkan serangannya ke Jalur Gaza.
Apabila majelis hakim Mahkamah Internasional mengabulkan, perintah ini dapat diterbitkan dalam waktu beberapa pekan.