JK.COM, DEN HAAG – Afrika Selatan menekankan adanya bukti kuat Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, dan menilai penindasan terhadap masyarakat Palestina tidak dimulai pada 7 Oktober 2023, melainkan sudah sejak peristiwa Nakba yang terjadi pada tahun 1948.
Hal itu diungkapkan dalam sidang perdana perkara dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina, yang digelar di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), di kota Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024) lalu.
Sidang tersebut dimulai dengan dengar pendapat dari perwakilan dan pengacara penggugat, yaitu Afrika Selatan.
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela menyampaikan dalam sidang itu, bahwa negaranya mengakui Nakba atau pengusiran besar-besaran masyarakat Palestina melalui kolonisasi Israel sejak 1948.
“Sejak awal, Afrika Selatan mengakui aksi-aksi genosida dilakukan Israel secara tidak terhindarkan, merupakan aksi ilegal yang kontinyu terhadap rakyat Palestina sejak 1948,” kata Madonsela, seperti dikutip dari Al Jazeera.
“Gugatan ini menempatkan aksi-aksi genosida Israel dan kealpaan (mencegah genosida) di antara konteks yang lebih luas, yakni apartheid Israel selama 75 tahun, pendudukan 56 tahun, dan 16 tahun pengepungan Jalur Gaza,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Afrika Selatan, Ronald Lamola pun menyatakan Israel mengontrol wilayah udara, perairan, perbatasan, air, listrik, infrastruktur sipil, serta peran-peran kunci pemerintahan di Jalur Gaza sejak tahun 2004.
“Kekerasan dan penghancuran di Palestina tidak dimulai pada 7 Oktober 2023, akan tetapi Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023,” kata Lamola.