2. Allah bukan orang Arab Pada 25 Januari 2017. Ade Armando menuliskan kalimat di Facebooknya bahwa “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”. Unggahan ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Ade Armando sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kasus ini juga belom ada tindak lanjut lagi.
3. Ade Armando mengunggah foto Habib Rizieq bersama sejumlah ulama mengenakan topi Santa Claus pada Desember 2017. Atas unggahan tersebut, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
4. Ade Armando sebut azan tidak suci. Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2018 karena diduga menyatakan bahwa azan tidak suci. Cuitan itu dibuat saat sedang heboh Sukmati membaca puisi membandingkan kidung dengan suara azan. Laporan terhadap Ade teregistrasi Nomor Polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.