“Iya, ini kwitansi resmi dan telah disetor dua bulan angsuran sebesar Rp7 juta 430 ribu. Juga ada kwitansi sebesar Rp11 juta 450 ribu yang juga telah ditandatangi oleh salah satu tim penagihan,” terang Y
Hingga saat ini saya belum menerima kwitansi resmi dari manajemen Adira sebagai bukti atas dugaan biaya batal tarik,” imbuh Y.
Menurut Y, hal ini sangat merugikan nasabah, karena ia harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan.
Sayangnya, Kepala Divisi Marketing Adira Finance Kotamobagu, Sukiman, mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut dan meminta untuk menghubungi Kepala Divisi Collection.
Sedangkan Kepala Divisi Collection sendiri enggan berkomentar lebih.
“Tadi sudah ketemu nasabah dengan yang melakukan penagihan,” singkatnya.
Namun hingga berita ini terbit upaya konfirmasi masih terus dilakukan, khususnya terkait SOP tentang biaya ‘Batal Tarik’. (Bas/Bor)