Ada Biaya Batal Tarik Kendaraan di Adira Kotamobagu, SOP ‘Ilegal’ Perusahaan Pembiayaan ???

Png 20230402 013352 0000

Padahal, permasalahan-permasalahan yang terjadi tersebut, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab manajemen perusahaan, untuk memonitor dan mengevaluasi setiap pekerjaan atau tindakan karyawannya di lapangan.

png_20230402_013617_0000

Bacaan Lainnya

Contoh kasus dugaan adanya uang “Batal Tarik Kendaraan” yang menimpa seorang konsumen PT Adira Multi Finance cabang Kotamobagu yang berinisial Y baru-baru ini, menjadi salah satu bukti bahwa fenomena perselisihan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen masih terjadi.

Y mengaku kecewa karena adanya tambahan biaya hingga jutaan rupiah, dengan dalih sebagai biaya batal tarik kendaraan.

Kepada wartawan, Y mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 11juta untuk pembayaran 2 bulan angsuran, ditambah lagi dengan adanya biaya batal tarik, yang diinformasikan oleh karyawan yang datang menagih.

“Rp 11juta itu, saya serahkan ke karyawan yang datang menagih pada bulan Maret 2023, kwitansinya pun ada. Iya saya tahu yang disetor dua bulan dan sekitar Rp 4jutaan sisanya diduga sebagai biaya batal tarik,” kata Y.

Namun, setelah Y melakukan konsultasi ke pihak manajemen PT Adira Kotamobagu, ia mengaku kaget setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya batal tarik, seperti yang diinformasikan penagih.

Pos terkait

banner 300x250