JK.com, KOTAMOBAGU – Fenomena perselisihan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen di Indonesia terus menjadi perhatian masyarakat.
Sering kali, publik dihebohkan dengan kasus-kasus penggelapan kendaraan, uang angsuran milik konsumen, pengancaman dan pengambilan paksa, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) ‘ilegal’ yang diduga dimainkan oleh oknum kolektor yang tidak bertanggung jawab.
Kasus semacam ini, sudah sering dikabarkan dalam pemberitaan media, baik itu media cetak, online maupun elektronik, yang tentunya sangat merugikan konsumen, baik secara finansial maupun psikologis.
Mereka (Konsumen-red) harus mengeluarkan uang yang tidak seharusnya dibayarkan atau bahkan harus kehilangan kendaraan yang telah dibeli dengan susah payah.
Belum lagi, tindakan pengancaman dan pengambilan paksa yang dilakukan oleh oknum kolektor dapat membuat konsumen merasa takut dan merasa tidak aman.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sejumlah keluhan konsumen terkait persoalan ini, sering dihindari oleh pihak pimpinan tertinggi dalam perusahaan pembiayaan tersebut.
Ada yang berkilah bahwa kejadian di lapangan terjadi tanpa sepengetahuan mereka, ada juga yang berdalih bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab divisinya.