Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, intervensi pencegahan terhadap penularan penyakit HIV/AIDS ini sudah seharusnya dilakukan sejak dini mungkin. Walaupun dengan pencegahan tersebut masih didapati sekitar 66 kasus HIV baru di Pangkalpinang selama 10 bulan.
Lebih lanjut menurut Rio, hal ini harus menjadi perhatian besar dari pemerintah daerah. Jangan sampai Kota Pangkalpinang yang hari ini sedang beranjak menuju kota modern atau kota maju, justru ternyata diikuti oleh akses perilaku seksual yang tidak diinginkan.
“Ini artinya sangat mengkhawatirkan, belum lagi dengan mereka yang tidak terdeteksi atau tidak diketahui. Apakah terinfeksi ataupun tidak, tentu ini perlu dicegah,” jelas Rio.
Diakui Rio, saat ini memang Pemerintah Kota Pangkalpinang belum memiliki Peraturan Daerah atau Perda khusus tentang HIV/AIDS. Namun Perda untuk mencegah tindakan prostitusi telah dimiliki. Sebagaimana Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.