“Pemecatan terhadap Personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon, dan sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini,” katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan in absensia, tapi hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon,” ujarnya.
Seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri.(*Andreano S)