Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila :
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas
Kapolres Tomohon mengatakan, satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon a.n. Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.