TOMOHON-Jurnal Khatulistiwa -Polres Tomohon memberhentikan salah satu personilnya secara tidak hormat (Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Tomohon digelar Lapangan apel Polres Tomohon, Senin 3 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep / 513 / IX / 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.
Diketahui, Pasal yang di langgar yaitu Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.