“Dengan menikah secara sah menurut agama dan negara, akan memberikan perlindungan juga untuk Anak-anak. Karena dengan menyatunya Ibu dan Ayah, mereka (anak-anak) punya hubungan nasab. Tak hanya dari Ibu, tapi dari ayah juga dan mereka sah sebagai ahli waris dari ibu dan ayahnya,” jelas Asep.
“Di Babel masih banyak yang belum memiliki akta nikah. Semoga ini menjadi titik tolak pernikah siri di Babel. Tahun depan akan kita gelar lebih besar lagi, karena antusias masyarakat yang mendaftar sangat tinggi,” pungkasnya. (Bor)