Diketahui, tawuran terjadi di Jalan Cibeureum, Bogor Selatan. Korban disebut sempat lompat ke kali setelah dibacok lawannya.
Korban terkena sabetan senjata tajam di bagian betisnya. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Para pelaku, lanjut Bismo, dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hk01)