“Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” ucap Rifan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (Rp 2,8 miliar).
(HK01)