JK.COM, Kepulauan Aru — Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru yaitu Ketua, Mustafa Darakay dan empat orang anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi hibah Pilkada 2020.
“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon seperti dilansir Antara, Jumat (19/1/2024).
Rifan mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus itu.