Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan kapan surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah dikirimkan. Kubu pelapor Rizky Ayu Jessica juga memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan yang dinilai tidak menerapkan asas Equality Before The Law. Kuasa hukum mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Samuel Ginting, bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah.
Sedangkan di sidang pertama terdakwa sudah langsung ditetapkan menjadi tahanan rumah.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Pelapor proses seperti itu sejatinya hampir mustahil terjadi. Dia menduga ada perlakuan khusus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan.
“Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkan lah benar-benar asas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan doang di dinding,” kata kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).