Jakarta – Lembaga peradilan diminta untuk konsisten dalam menerapkan kesetaraan sebelum keadilan atau equality before the law.
Hal ini terkait perlakuan khusus terhadap terdakwa perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Terdakwa Shirly Prima Gunawan.
Sebelumnya terdakwa ditahan di rutan oleh pihak kejaksaan. Pada sidang pertama terdakwa langsung ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim.