“Anak saya (Zaidan) ditangkap tanggal 11 Januari 2023 dan saya mengetahui ditangkap pukul 16.40 WIB oleh polisi yang mengatakan terkait kasus minyak. Kemudian pukul 20.00 WIB saya ke Polresta dan bertemu sebentar dengan Zaidan di salah satu ruangan. Sedangkan barang milik Zaidan yang sempat disita dikembalikan kepada saya berupa motor, Hp, jaket dan dompet,” katanya.
Sidang ditutup majelis hakim untuk diagendakan besok, Rabu (15/2/2023) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polresta yang melakukan penangkapan.
Diberitakan sebelumnya, Dandy Alamsyah, Zaidan, Dani Sapriando, Suratman merupakan sopir truk pengangkut solar yang ditangkap atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar, pada 10 Januari 2023 lalu.
Informasi yang diperoleh lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang tersebut.
Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.
Dari penangkapan tersebut berbuntut keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.
“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.
Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh pihak Polresta Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.