Setelah mendengarkan keterangan Wandi, majelis hakim, Wahyu Dinsyah Panjaitan SH MH memanggil saksi kedua, Badriah.
Badriah merupakan ibu dari tersangka Dandy Alamsyah, salah satu tersangka yang ditahan pihak Polresta Pangkalpinang. Dalam kesaksiannya, Badriah menjawab semua pertanyaan kuasa hukum pemohon yang menanyakan seputar kapan mengetahui penangkapan dan menerima surat penangkapan dan penahanan.
“Saya dan suami dapat surat penangkapan tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB diantar ke rumah. Malamnnya saya ke Polresta Pangkalpinang tapi tidak ketemu dengan anak saya, Dandy Alamsyah,” kata Badriah.
Kemudian kuasa hukum pemohon menanyakan seputar barang bukti apa yang disita pihak kepolisian saat diantar surat penangkapan dan penahanan.
“ Suratnya diantar polisi ke rumah pukul 19.00 WIB. Sedanhgkan barang bukti yang disita, dompet, Hp dan motor Scoopy. Namun motor tersebut karena nunggak dialihkan/dipindah tangankan ke bapak yang datang ke rumah. Sedangkan bukti surat sita tidak kami terimah,” ungkapnya.
Kemudian giliran saksi Badriah ditanya pihak kuasa hukum termohon seputar hubungan kesaksian dirinya di ruang sidang.
“Apakah saksi tahu kalau sidang disini adalah sidang prapradilan No 01 Dani Sapriando, bukan sidang Dandy Alamsyah anak ibu,” tanyanya.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Badriah sejenak berdiam belum menjawab. “Saya hanya menjawab pertanyaan sebagai saksi perihal penangkapan dan penahanan anak saya,” jawabnya.
Kemudian saksi ketiga, Supri yang merupakan ayah dari tersangka Zaidan Holiq menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon.