JK.com, PANGKALPINANG – Sidang prapradilan No 01 yang diajukan Dani Sapriando, salah satu sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (14/02/23).
Dalam kesempatan itu, pihak pemohon mengajukan tiga orang saksi dari keluarga tersangka. Adalah Wandi, Badriah dan Supri. Dalam kesaksianya, ketiganya menceritakan tanggal surat penangkapan dan penahanan yang diterima, barang bukti yang disita pihak kepolisian dan tahu dari mana ada penangkapan.
Setelah ketiga saksi diambil sumpah, saksi yang pertama bernama Wandi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pemohon, Hangga Oktafandany SH kapan tersangka Suratman ditangkap polisi.
“Suratman (abang) saya ditangkap tanggal 10 Januari 2023l. Saya tahu Suratman ditangkap dari temannya yang mengatakan kalau ditahan di Polresta Pangkalpinang,” jawab saksi Wandi yang merupakan adik Suratman.
Setelah mendengar keluarganya ditangkap, saksi Wandi langsung mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang pada malam harinya.
“Apakah saudara saksi tahu di ruang mana saksi menerima surat penangkapan dan penahanan, apakah di ruang Kasatreskrim,” tanya Hangga.
“Saya tidak tahu apakah itu ruang Kasatreskrim karena ruangan itu ada dua, satunya masuk lagi di dalam. Setahu saya itu ruangan reskrim karena ada tulisannya,” jawab Wandi.
Kemudian saksi Wandi ditanya perihal barang apa saja yang disita oleh polisi dan siapa yang memberikan surat penangkapan dan penahanan.
“Barang yang disita setahu saya handphone, dompet dan cincin kawin. Kalau yang menyerahkan surat penangkapan dan penahanan warna kuning dan merah saya tidak kenal dan tidak tahu namanya,” kata Wandi lagi.