“Dalam aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry pickup warna putih dengan nopol BN 8659 PT. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, mobil tersebut mereka rental saat akan melancarkan operasinya,” tambah KBP Maladi.
KBP Maladi juga menjelaskan, bahwa hasil pengembangan penyidik, diketahui barang hasil curian berupa baterai BTS tersebut dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek.
“Masih dari hasil pengembangan, para pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka. Kita sampaikan, saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan HE,” ungkap Maladi.
“Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya, tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,” tutup Maladi.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pickup warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna Orange, 1 buah helm warna Putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku. (red/Bor)