Perwira Polda kelahiran Belinyu Bangka ini menerangkan, penangkapan 5 anggota sindikat tersebut berawal dari laporan polisi (LP) pada 9 Februari 2023 silam.
Laporan polisi tersebut terkait aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 silam di Jalan Sisinga Maharaja, Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga kemudian merujuk kepada ZF (30th), AC (34th), BU (35th), HU (31th) dan JU (34th) yang diduga sebagai pelaku.
Pengejaran pun dilakukan Tim Opsnal Kasubdit 3 Jatanras Polda Babel, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus pada Rabu pekan lalu di lokasi-lokasi berbeda.
“Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah menggasak baterai BTS HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat,” terang KBP Maladi.