Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin menuturkan, pendataan ulang tersebut dilakukan bagi kendaraan dinas yang masih beroperasional maupun yang tercatat, namun sudah tidak layak digunakan.
Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan baik itu secara fisik dan terdapat dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
Yasin mengatakan, dari hasil pendataan ini nantinya jika ditemukan adanya kendala akan diinventarisasi dan dicari solusinya.
“Kita mendata sesuai data di neraca aset seluruh kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang. Pasca pendataan yang diperoleh tentu akan muncul data mana kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya, mungkin ada potensi kehilangan dokumen, itu akan kita data lagi,” ucapnya.