14 Pasal RKUHP Tuai Kontroversi, Dewan Pers Ajukan Reformulasi Demi Kemerdekaan Pers

Img 20220815 224035

Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. “Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Atmaji Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki  reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini.

Menanggapi reformulasi yang disampaikan Dewan Pers ini, Asrul sani mengaku sangat mengapresiasi setiap partisipasi, sumbang pemikiran, dan masukan yang dapat melengkapi RKUHP sehingga pada saat disyahkan menjadi KUHP nantinya, benar-benar menjadi sebuah konsesi beraama yang dapat menghadirkan esensi dari sebuah hukum itu sendiri, yaitu melindung hak setiap warga negara tanpa ada diskriminasi apapun.

Pos terkait

banner 300x250