JK.com, JAKARTA – Kontroversi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih bergulir. Diantaranya, kemunculan 14 pasal yang dinilai oleh Dewan Pers sangat berpotensi mengancam kemerdekaan pers di tanah air.
Setelah dalam beberapa kesempatan, baik dilingkup internal pers maupun dalam kesempatan terbuka lainnya, Dewan Pers dan para penggiat pers sudah berulangkali mengungkapkan kegelisahan terhadap munculnya pasal-pasal berbahaya tersebut, sebagai sebuah ancaman nyata bagi kehidupan pers.
Tidak sekedar menyuarakan penolakan, Dewan Pers juga sudah mempersiapkan reformulasi 14 pasal yang dinilai bermasalah tersebut, dan mwnyampaikannya dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pihak-pihak terkait.
Safari reformulasi 14 pasal RKUHP ini kembali dilanjutkan oleh Dewan Pers pada RBu (15/8) sore tadi. Dewan Pers menemui Asrul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta. Arsul Sani sendiri merupakan satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR RI.
Kedatangan rombongan anggota Dewan Pers yang terdiri dari Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, dan Atmaji Sapto Anggoro ini bermaksud untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers.